OPINI
AUGUST 5, 2021
Nekolim Pendidikan Dan Kebudayaan
SARDJONO SIGIT
Tulisan mengenai nekolim pendidikan dan kebudayaan ini di ambil dari buku Fajar Harapan Dalam Anomali Cuaca, karya Sardjono Sigit.
Jauh sebelum jatuh dari pemerintahan sebagai Presiden pertama RI, Bung Karno menciptakan istilah yang sangat tepat dalam dunia politik internasional, yakni adanya penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh negara adidaya dan negara bekas penjajah untuk menguasai kembali negara-negara berkembang atau terbelakang melalui penjajahan gaya baru yang disebut neokolonialisme atau neoimperialisme.
Menjelang kemerdekaan yang akan berumur 67 tahun ini, kita dapat melihat bentuk nekolim apa yang sebenarnya sudah merjalela di tanah air. Pergantian rezim politik melalui reformasi pada 1998 telah mengubah total tatanan ketatanegaraan kita ke arah terbukanya pintu nekolim, termasuk pendidikan. Liberalisasi sistem politik dan ekonomi dengan mengubah UUD 1945 sampai empat kali telah membawa akibat yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. System globalization menyebabkan terjadinya cultural warfare, juga di Indonesia. Nekolimisasi telah merambah ke dunia pendidikan dan kebudayaan kita. Proses penjajahan gaya baru ini berjalan begitu halus (penetration pacifique) merasuki pola hidup dan pola pikir bangsa muda (juvenile nationhood) yang belum sempat mematangkan jati dirinya seperti kita ini. Nekolimisasi ini terjadi nyaris di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat policy kita sendiri. Pemerintah memang membuka pintu lebar-lebar untuk itu. Lihat saja bunyi UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing dan turunannya berupa Peraturan Presiden No.76 dan 77 Tahun 2007 yang mengundang korporasi asing untuk menanam modal di bidang usaha pendidikan. Ini suatu keputusan politik yang sungguh ceroboh !
Modal yang masuk pasti tidak terlepas dari sistem budaya dari negeri asalnya. Apakah mereka peduli dengan sistem nilai kita yang berdasarkan falsafah Pancasila ? Mereka datang dari pelbagai penjuru dunia. Amerika, Inggris, Australia, Cina, Singapura, Hong Kong, India bahkan Turki. Guru-gurunya dikirim untuk mengajar di sekolah-sekolah kita, karena sekolah itu berafiliasi dengan induknya di berbagai negara tadi. Mereka menganggap Indonesia sebagai pasar raya untuk mengeduk uang tanpa urusan nilai moral ideologi bangsa. Banyak istilah yang dipakai untuk menguasai pasar pendidikan ini, baik franchising, affiliated, accredited, recognized, sampai dengan curriculum oriented. Hal ini diperparah ketika Depdiknas pada 2000 membuka pintu sekolah asing, yakni sekolah bagi ekspatriat yang berdiam untuk sementara waktu di Indonesia, bagi anak-anak warga negara Indonesia. Anak-anak bangsa yang mengikuti pendidikan non-Indonesia di negerinya sendiri telah terjadi di tanah air. Mereka mendapat educational value system yang menyimpang dari sisdiknas menurut UU No.20 Tahun 2003. Konsitusi kita pun dilabrak seenaknya, karena negara hanya menyelenggarakan satu sistem pendidikan dan bahkan berjenis-jenis sistem yang dibawa oleh orang-orang asing yang bergentayangan di dunia pendidikan kita dengan dalih modernisasi. Sebagai bangsa, kita bukan penganut xenofobia. Namun, di bidang pendidikan, negara harus berhati-hati, yakni lebih dahulu mematangkan jati diri bangsa. Kapan pemerintah sadar ?
Jakarta, 19 Juni 2012
Sardjono Sigit
Nekolim Pendidikan Dan Kebudayaan
artikel terkait